Pesan Gate News, 23 April — Parlemen Turki meloloskan legislasi pada 22 April yang melarang penggunaan media sosial bagi individu di bawah 15 tahun. Rancangan undang-undang ini diperkirakan akan ditandatangani oleh Presiden Erdoğan dan akan mulai berlaku enam bulan setelah publikasi di lembaran negara resmi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengguna di bawah 15 tahun tidak akan dapat mendaftar akun media sosial, dan platform digital harus menerapkan sistem verifikasi usia serta memperkuat moderasi konten. Orang tua akan memperoleh hak untuk mengelola pengaturan akun, memantau pembelian dalam aplikasi, serta membatasi waktu layar bagi anak-anak mereka.
Legislasi ini diajukan oleh partai yang berkuasa di Turki dan diperkirakan akan menerima persetujuan presiden.