Pesan Gate News, 25 April — Seatrium yang terdaftar di Singapura telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Tinggi Singapura untuk perjanjian penuntutan tertunda (DPA) dengan Kejaksaan Agung, sehingga menghindari penuntutan pidana terkait penyelidikan korupsi yang telah berlangsung lama di Brasil. Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan akan membayar denda finansial sebesar US$110 juta, dengan hingga US$53 juta yang dikreditkan terhadap pembayaran yang telah dilakukan kepada otoritas Brasil, sehingga total pembayaran Singapura akhir menjadi US$57 juta (kira-kira S$73 juta).
Selain denda finansial, Seatrium berkomitmen untuk meninjau dan memperkuat program etika serta kepatuhannya guna mengurangi risiko korupsi. Perusahaan menyatakan bahwa denda tersebut telah dicadangkan dalam laporan keuangannya tanpa dampak material terhadap laba atau aset berwujud bersih per saham untuk tahun fiskal yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Kasus ini berawal dari Operasi Cuci Uang Brasil (Operation Car Wash), sebuah penyelidikan anti-korupsi yang luas yang dimulai pada 2014 dan mengungkap jaringan suap yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan pejabat senior, khususnya terkait kontrak dari perusahaan minyak milik negara Petrobras. Seatrium, yang sebelumnya dikenal sebagai Sembcorp Marine sebelum merger dan rebranding, menjadi tersangkut atas dugaan bahwa pembayaran yang tidak semestinya dilakukan untuk mengamankan proyek-proyek di Brasil. Pada Maret 2024, dua mantan eksekutif Seatrium, termasuk mantan CEO Sembcorp Marine, didakwa dengan tindak pidana korupsi karena membayar suap yang melebihi US$20 juta untuk memperluas kepentingan bisnis perusahaan di Brasil.
Penyelidikan terpisah oleh Otoritas Moneter Singapura dan Departemen Urusan Komersial polisi terkait dugaan pelanggaran hukum sekuritas telah disimpulkan, dengan otoritas menentukan tidak akan ada tindakan yang diambil terhadap perusahaan atau para petugasnya. DPA, yang semula ditandatangani pada Juli 2025, mensyaratkan persetujuan Pengadilan Tinggi sebelum berlaku; jika Seatrium gagal mematuhi ketentuannya, jaksa dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri perjanjian dan melanjutkan proses dengan dakwaan pidana.