Menurut laporan resmi pada 10 Februari, Darren Lee (42) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan federal AS karena keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi cryptocurrency internasional. Pria itu memotong perangkat pengawasan elektronik dan melarikan diri pada Desember 2025 dan masih buronan.
Lee mengaku menjangkau korban melalui media sosial dan aplikasi kencan, membangun hubungan saling percaya dan membujuk mereka untuk berinvestasi dalam platform cryptocurrency palsu, menipu mereka dengan total setidaknya $ 73,6 juta. Dinas Rahasia AS dan lembaga penegak hukum lainnya terlibat dalam penyelidikan kasus ini, yang merupakan hasil terbaru dari operasi Departemen Kehakiman AS untuk memerangi penipuan global.
Delapan kaki tangan telah mengaku bersalah dalam kasus ini, dan Lee adalah terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman karena terlibat langsung dalam menerima dana korban.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pria berkewarganegaraan ganda China-Saint Kitts dihukum 20 tahun karena penipuan cryptocurrency senilai 73 juta dolar AS
Menurut laporan resmi pada 10 Februari, Darren Lee (42) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan federal AS karena keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi cryptocurrency internasional. Pria itu memotong perangkat pengawasan elektronik dan melarikan diri pada Desember 2025 dan masih buronan.
Lee mengaku menjangkau korban melalui media sosial dan aplikasi kencan, membangun hubungan saling percaya dan membujuk mereka untuk berinvestasi dalam platform cryptocurrency palsu, menipu mereka dengan total setidaknya $ 73,6 juta. Dinas Rahasia AS dan lembaga penegak hukum lainnya terlibat dalam penyelidikan kasus ini, yang merupakan hasil terbaru dari operasi Departemen Kehakiman AS untuk memerangi penipuan global.
Delapan kaki tangan telah mengaku bersalah dalam kasus ini, dan Lee adalah terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman karena terlibat langsung dalam menerima dana korban.