Ya, crypto Anda dikenai pajak.



Jika Anda memegang aset digital, berikut yang perlu Anda ketahui tentang kapan kewajiban pajak mulai berlaku. Sebagian besar yurisdiksi memperlakukan cryptocurrency sebagai properti atau aset daripada mata uang, yang berarti peristiwa kena pajak terjadi pada titik-titik tertentu:

• Saat Anda menjual crypto untuk mata uang fiat
• Saat Anda menukar satu cryptocurrency dengan yang lain
• Saat Anda menerima crypto sebagai penghasilan atau hadiah staking
• Saat Anda menggunakan crypto untuk membeli barang atau jasa
• Saat Anda mendapatkan hadiah dari penambangan atau yield farming

Waktu dan jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada regulasi lokal Anda. Beberapa negara mengharuskan pelaporan setiap transaksi, sementara yang lain memiliki ambang batas tertentu. Memegang crypto tanpa menjual atau menukarnya biasanya bukan peristiwa kena pajak, tetapi begitu Anda menyadari keuntungan atau mendapatkan penghasilan dari crypto, otoritas pajak mengharapkan untuk mengetahuinya.

Mencatat secara rinci semua transaksi Anda—tanggal, jumlah, harga saat pertukaran—sangat penting untuk pelaporan pajak yang akurat. Banyak trader menggunakan alat pelacakan portofolio untuk secara otomatis menjaga informasi ini. Ruang crypto masih berkembang secara hukum, tetapi satu hal yang pasti: kepatuhan pajak menjadi semakin penting seiring dengan matangnya kerangka regulasi di seluruh dunia.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 7
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
LowCapGemHuntervip
· 52menit yang lalu
Kembali lagi dengan urusan pajak... Tapi jujur saja, sekarang memang mudah mengalami masalah jika tidak memahami dengan jelas, saya pernah melihat seseorang yang melakukan transaksi tanpa catatan akhirnya didenda sampai menangis
Lihat AsliBalas0
PonziWhisperervip
· 12-29 01:36
Aduh... lagi-lagi urusan pajak ini, mau bikin kita patuh mencatat keuangan saja
Lihat AsliBalas0
AmateurDAOWatchervip
· 12-29 01:29
Kembali lagi, cakaran kantor pajak sudah menjangkau dunia kripto... Seharusnya saat transaksi, saya sudah menyalin dan menempel catatan, sekarang melihat kembali catatan transaksi seperti membaca kitab suci.
Lihat AsliBalas0
PaperHandsCriminalvip
· 12-29 01:28
Sudah lama tahu akan seperti ini... benar-benar mengira bisa menghindari pajak dengan bersembunyi di dalam rantai? Orang-orang dari kantor pajak jauh lebih pintar dari yang kita bayangkan haha
Lihat AsliBalas0
ImpermanentPhilosophervip
· 12-29 01:28
Aduh, lagi kena pajak lagi... Sudah tahu harus dilaporkan, tapi setiap kali ingat untuk mencatat pembukuan jadi pusing, siapa sih yang bisa mengingat semua transaksi dengan jelas?
Lihat AsliBalas0
fren.ethvip
· 12-29 01:19
Salam salaman, akhirnya ada yang mengatakannya... Kantor pajak sudah mengawasi kita sejak lama, yang harus datang tetap harus datang.
Lihat AsliBalas0
FancyResearchLabvip
· 12-29 01:18
Satu inovasi yang tidak berguna lagi: tahan saja tidak bergerak, tidak akan masalah, begitu bergerak akan diawasi oleh otoritas pajak, secara teori seharusnya bisa dilakukan
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)