Penggemar ini tampaknya sangat memahami hukum, bahkan membawa penjelasan pasal hukum. Harap tinjau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok tentang struktur logis dan standar penilaian kejahatan penipuan. 1/ Tindakan penipuan: Memalsukan bukti sumbangan dengan mengedit gambar dan menyebarkannya. 2/ Kesalahpahaman: Publik/penggemar menganggapnya sebagai orang yang jujur. 3/ Penguasaan harta: Berdasarkan 2, tim proyek membayar biaya iklan. 4/ Memperoleh harta: Menerima biaya iklan. 5/ Kerugian harta: Tim proyek membayar imbalan karena informasi yang salah.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Penggemar ini tampaknya sangat memahami hukum, bahkan membawa penjelasan pasal hukum. Harap tinjau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok tentang struktur logis dan standar penilaian kejahatan penipuan. 1/ Tindakan penipuan: Memalsukan bukti sumbangan dengan mengedit gambar dan menyebarkannya. 2/ Kesalahpahaman: Publik/penggemar menganggapnya sebagai orang yang jujur. 3/ Penguasaan harta: Berdasarkan 2, tim proyek membayar biaya iklan. 4/ Memperoleh harta: Menerima biaya iklan. 5/ Kerugian harta: Tim proyek membayar imbalan karena informasi yang salah.