CoinVoice terbaru menginformasikan bahwa analis ETF senior Bloomberg, Eric Balchunas, menulis di platform X bahwa iShares Bitcoin Premium ETF, yang merupakan dana yang diperdagangkan di bursa, adalah produk Spot berdasarkan Undang-Undang 1933, menggunakan strategi opsi beli Bitcoin yang bertujuan untuk memberikan imbal hasil tertentu bagi investasi Bitcoin, dan juga merupakan perpanjangan dari dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin lainnya, IBIT. (Catatan: Produk ETF utama di pasar AS harus mematuhi Undang-Undang 1933 dan 1934.)
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
CoinVoice terbaru menginformasikan bahwa analis ETF senior Bloomberg, Eric Balchunas, menulis di platform X bahwa iShares Bitcoin Premium ETF, yang merupakan dana yang diperdagangkan di bursa, adalah produk Spot berdasarkan Undang-Undang 1933, menggunakan strategi opsi beli Bitcoin yang bertujuan untuk memberikan imbal hasil tertentu bagi investasi Bitcoin, dan juga merupakan perpanjangan dari dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin lainnya, IBIT. (Catatan: Produk ETF utama di pasar AS harus mematuhi Undang-Undang 1933 dan 1934.)