【Blok律动】9 September, menurut laporan, aktris Korea Selatan Hwang Jung-eum telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan setelah mengalihkan 3 juta dolar AS (43,4 miliar won Korea) dari perusahaan manajemennya untuk berinvestasi dalam Aset Kripto di Pengadilan Distrik Jeju pada hari Kamis. Ini berarti bahwa selama empat tahun ke depan, asalkan dia tidak melakukan kejahatan lagi, dia tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Jaksa sebelumnya pada bulan Agustus telah meminta hukuman penjara selama tiga tahun, tetapi hakim mempertimbangkan bahwa dia telah mengembalikan jumlah uang yang penuh, serta sebagai pelanggar pertama dan telah memberikan kompensasi penuh, akhirnya diberikan hukuman percobaan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
24 Suka
Hadiah
24
7
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
UnluckyValidator
· 5jam yang lalu
Bintang Korea ini tidak makan dengan baik.
Lihat AsliBalas0
OnchainHolmes
· 9jam yang lalu
Perusahaan broker ini lebih baik langsung membuka koin.
Lihat AsliBalas0
WalletAnxietyPatient
· 09-27 12:41
Tertawa sampai mati, apakah hanya dengan membayar denda bisa mendapatkan masa percobaan?
Lihat AsliBalas0
SerumSquirter
· 09-26 06:18
Naruh sayuran ini sebagai bintang ya?
Lihat AsliBalas0
DaoDeveloper
· 09-26 06:14
sepertinya dia belajar tentang audit smart contract dengan cara yang sulit... smh
Lihat AsliBalas0
SilentObserver
· 09-26 05:54
Suckers bermain dengan sangat mewah
Lihat AsliBalas0
BridgeNomad
· 09-26 05:54
noob lain rekt... pasti dia fomo ke degens tanpa manajemen risiko smh
Bintang Korea menggunakan 300 juta untuk investasi Aset Kripto, dijatuhi hukuman percobaan dua tahun.
【Blok律动】9 September, menurut laporan, aktris Korea Selatan Hwang Jung-eum telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan setelah mengalihkan 3 juta dolar AS (43,4 miliar won Korea) dari perusahaan manajemennya untuk berinvestasi dalam Aset Kripto di Pengadilan Distrik Jeju pada hari Kamis. Ini berarti bahwa selama empat tahun ke depan, asalkan dia tidak melakukan kejahatan lagi, dia tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Jaksa sebelumnya pada bulan Agustus telah meminta hukuman penjara selama tiga tahun, tetapi hakim mempertimbangkan bahwa dia telah mengembalikan jumlah uang yang penuh, serta sebagai pelanggar pertama dan telah memberikan kompensasi penuh, akhirnya diberikan hukuman percobaan.