Jepang bergerak lebih dalam ke fase kepatuhan dalam regulasi kripto, dan dorongan terbaru ini lebih berkaitan dengan membuat aktivitas aset digital lebih sulit disembunyikan dari otoritas pajak daripada sekadar menyetujui produk baru atau melisensikan bursa.
Panduan dan dokumentasi baru yang diterbitkan oleh Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) menunjukkan bahwa negara itu bersiap menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework, atau CARF, sebuah sistem yang didukung OECD yang dirancang agar otoritas pajak dapat secara otomatis saling bertukar informasi mengenai transaksi kripto tertentu yang melibatkan pihak non-residen.
Kerangka kerja Jepang ini berlaku mulai 1 Jan. 2026, dengan laporan pertama jatuh tempo pada 2027, yang menempatkan negara tersebut secara tegas di dalam arsitektur internasional yang terus berkembang untuk pengawasan kripto dan pelaporan pajak.
Pesannya cukup jelas. Jepang tidak ingin kripto tetap menjadi zona tanpa batas di mana pengguna dapat memindahkan aset lintas platform dan yurisdiksi sambil tetap sebagian besar tidak terlihat oleh negara. Sebaliknya, Jepang membangun rezim pelaporan di mana bursa, otoritas pajak, dan pemerintah asing semakin berbagi tugas untuk mengidentifikasi siapa yang memperdagangkan apa, tinggal di mana, dan berapa banyak nilai yang mereka pindahkan.
Di pusat aturan baru ini adalah penyedia layanan aset kripto yang beroperasi di Jepang. Berdasarkan kerangka kerja yang dijelaskan oleh NTA, perusahaan-perusahaan tersebut akan diwajibkan untuk mengidentifikasi domisili pajak penggunanya, mengumpulkan pernyataan mandiri, dan melaporkan informasi mengenai transaksi kripto tertentu yang terkait dengan non-residen yang termasuk dalam cakupan pelaporan. Informasi yang dilaporkan itu kemudian dapat dibagikan dengan otoritas pajak asing melalui mekanisme perjanjian pajak yang sudah ada.
Cakupan pelaporannya cukup luas untuk menunjukkan di mana prioritas Jepang sekarang berada. Informasi yang menjadi subjek pelaporan mencakup nama pengguna, alamat, yurisdiksi domisili, nomor identifikasi pajak asing, jenis aset kripto yang terlibat, dan total imbalan yang diterima dari transaksi terkait. Aktivitas yang tercakup meliputi bursa dan transfer aset kripto terkait.
Jepang memposisikan kebijakan ini sebagai bagian dari respons global terhadap pengelakan dan penghindaran pajak. NTA mengatakan CARF dikembangkan oleh OECD karena meningkatnya risiko bahwa aset kripto bisa digunakan untuk menyamarkan aktivitas yang dapat dikenai pajak, terutama ketika transaksi melibatkan unsur luar negeri atau pengguna non-residen.
Jadwal NTA menunjukkan bagaimana visibilitas itu dimaksudkan untuk dibangun. Pengguna yang melakukan transaksi kripto dengan penyedia layanan yang termasuk cakupan pada atau setelah 1 Jan. 2026 perlu mengajukan pernyataan mandiri yang menyatakan rincian seperti nama, alamat, yurisdiksi domisili, dan nomor identifikasi pajak asing. Pengguna yang sudah memiliki transaksi kripto yang tercakup dengan penyedia layanan semacam itu per 31 Des. 2025 juga harus memberikan sertifikasi yang diperlukan pada 31 Des. 2026. Laporan tahunan pertama dari penyedia kemudian jatuh tempo pada 30 Apr. 2027, mencakup aktivitas tahun 2026.
Beban itu tidak hanya jatuh pada otoritas pajak. Beban itu didorong ke luar pada bursa dan masuk ke pengguna. Bursa menjadi pengumpul informasi. Pengguna menjadi subjek pelaporan. Aktivitas kripto lintas negara menjadi sesuatu yang harus dapat dibaca oleh sistem.
Materi NTA Jepang berfokus pada pelaporan non-residen dan kerja sama perpajakan internasional, bukan pada pembuatan basis data publik menyeluruh dari semua pengguna kripto domestik. Tetapi pembedaan itu seharusnya tidak menutupi perubahan yang lebih besar. Setelah bursa diwajibkan untuk menstandarkan pemeriksaan domisili, mengumpulkan ID pajak, dan menyusun informasi transaksi untuk pelaporan tahunan, infrastruktur kepatuhan itu sendiri menjadi jauh lebih canggih. Bahkan ketika target hukum adalah penegakan pajak lintas negara, efek operasionalnya adalah lingkungan kripto yang lebih banyak diawasi secara keseluruhan.
Negara Jepang secara efektif mengatakan bahwa kripto masih bisa ada, tetapi bukan sebagai kasus tepi yang anonim atau hanya diamati secara ringan. Jika pengguna ingin mengakses perantara yang teregulasi, mereka dapat mengharapkan tuntutan dokumentasi yang sama dalam sistem perbankan, seperti verifikasi identitas, klasifikasi domisili pajak, pencatatan, dan aspek pelaporan.
Apa kerangka pelaporan kripto baru Jepang?
Jepang menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD, yang mewajibkan bursa untuk mengumpulkan dan membagikan data transaksi pengguna dengan otoritas pajak lintas batas.
Kapan aturan baru mulai berlaku?
Kerangka kerja mulai berlaku pada 1 Jan. 2026, dengan batas waktu pelaporan pertama ditetapkan pada April 2027.
Siapa yang terkena dampak regulasi ini?
Bursa kripto yang beroperasi di Jepang harus mengumpulkan data pengguna, dan pengguna—terutama non-residen—harus menyediakan informasi identifikasi pajak dan domisili.
Informasi jenis apa yang akan dilaporkan?
Rinciannya mencakup nama, alamat, domisili pajak, ID pajak, serta aktivitas transaksi seperti transfer dan bursa.
Apa artinya bagi pengguna kripto?
Kripto menjadi lebih transparan dan teregulasi, dengan anonimitas yang menurun seiring pemerintah memperluas penegakan pajak lintas batas.