Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah memperluas aturan perlindungan anak untuk sistem elektronik, PP Tunas, untuk mencakup ecommerce, fintech, bank, mesin pencari, dan layanan digital lain yang kemungkinan digunakan anak-anak, menurut pejabat kementerian Mediodecci Lustarini. Aturan ini berlaku untuk operator sistem elektronik publik dan swasta serta tidak terbatas pada delapan platform sosial dan video besar yang sering dikaitkan dengan kebijakan awal.
Operator layanan digital yang dicakup aturan harus menyelesaikan penilaian mandiri atas profil risiko mereka di tujuh bidang: kontak, konten, eksploitasi konsumen, keamanan data, kecanduan, serta kesehatan mental dan fisik anak. Layanan yang khusus orang dewasa dapat dikecualikan jika mereka mendokumentasikan pemeriksaan usia yang ketat berdasarkan Peraturan Menteri No. 142 tahun 2025.
Operator harus menyelesaikan penilaian mandiri mereka dalam waktu tiga bulan. Jika melewatkan tenggat tersebut, bisa berujung pada peringatan tertulis, denda, penangguhan sementara, atau pemblokiran penuh layanan di Indonesia. Pemerintah sudah melakukan tindakan penegakan, dengan mengeluarkan peringatan formal kepada Google terkait YouTube setelah gagal memenuhi persyaratan awal.
PP Tunas mengikuti angka-angka yang mengkhawatirkan, termasuk lebih dari 5,5 juta kasus terdokumentasi materi pelecehan seksual anak di Indonesia dari 2021 hingga 2024. Pemerintah memprioritaskan keselamatan anak dibanding kekhawatiran pasar dalam menerapkan aturan tersebut.
Pemerintah menandai delapan platform sebagai “berisiko tinggi” sebelum tenggat penilaian mandiri, memicu kekhawatiran soal proses hukum yang semestinya. Penetapan awal itu bisa meluas ke gim, media sosial, ecommerce, pinjaman daring, buy now, pay later, dan siaran langsung interaktif saat pemrofilan berkembang di luar kelompok awal. Perusahaan di sektor-sektor tersebut kini perlu meninjau desain produk, pengelolaan data, dan kebijakan privasi untuk memenuhi aturan baru.