Meta Island keputusan pajak, meninjau kembali standar perpajakan perusahaan teknologi besar luar negeri

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Pengadilan Administrasi Seoul memutuskan bahwa pajak badan yang dikenakan pada perusahaan Meta Island harus dibatalkan, sehingga isu mengenai dasar perpajakan perusahaan teknologi besar asing di dalam negeri kembali menjadi perhatian.

Menurut kalangan hukum, Pengadilan Administrasi Seoul, Divisi 5, pada 23 April lalu memutuskan dalam gugatan pembatalan penetapan pajak badan yang diajukan oleh perusahaan Meta Island terhadap Kepala Kantor Pajak Yoksam dan lainnya, dengan memenangkan sebagian pihak penggugat. Kasus ini bermula dari penetapan pajak badan oleh Kantor Pajak Nasional Seoul terhadap perusahaan Meta Island pada tahun 2021. Namun, jumlah pajak yang awalnya dikenakan dan jumlah spesifik yang dibatalkan melalui putusan ini tidak dipublikasikan.

Isu utama adalah apakah perusahaan Korea termasuk dalam tempat usaha tetap perusahaan Meta Island di dalam negeri. Perusahaan Meta Island bertanggung jawab menjual ruang iklan platform kepada pengiklan di luar wilayah Amerika Utara dalam grup Meta yang mengoperasikan Facebook dan Instagram. Perusahaan Korea membeli ruang iklan dari perusahaan Island tersebut dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan domestik. Otoritas pajak berpendapat bahwa struktur ini menunjukkan bahwa perusahaan Korea secara faktual berperan sebagai pusat kegiatan bisnis perusahaan Island di dalam negeri, sehingga pendapatan iklan domestik harus dikenai pajak badan.

Di sisi lain, pihak Meta berargumen bahwa perusahaan Korea adalah entitas bisnis yang independen, dan kegiatan yang dilakukan di dalam negeri terbatas pada kegiatan promosi dan pengumpulan informasi yang bersifat pendukung. Menurut perjanjian pajak antara Korea dan Irlandia, untuk mengenakan pajak kepada perusahaan asing, harus ada tempat usaha fisik di dalam negeri, tempat tersebut harus dapat digunakan dan dikelola secara nyata, dan kegiatan bisnis yang esensial dan penting harus dilakukan di tempat tersebut. Pengadilan menerima argumen Meta. Pengadilan berpendapat bahwa sulit untuk menganggap bahwa perusahaan Island memiliki hak pengelolaan dan penggunaan terhadap tempat usaha di Korea, dan juga sulit untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis langsung di tempat tersebut. Selain itu, meskipun layanan yang diberikan oleh perusahaan Korea membantu perusahaan Island, hal itu saja tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kegiatan bisnis inti perusahaan Island.

Pengadilan secara khusus menyoroti esensi dari bisnis platform. Pengadilan menyatakan bahwa pengembangan dan pengoperasian platform yang menarik pengguna adalah inti dari bisnis ini, dan perusahaan Korea tidak terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, hak kekayaan intelektual dan server yang penting untuk pengoperasian platform juga dimiliki dan dikelola langsung oleh Meta. Akibatnya, promosi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan Korea lebih bersifat sebagai fungsi pendukung dan bukan bagian utama dari bisnis. Ini menunjukkan standar pengadilan dalam membedakan antara dukungan pemasaran sederhana dan pelaksanaan kegiatan bisnis yang sesungguhnya dalam konteks perpajakan perusahaan digital.

Sebelumnya, Netflix juga memenangkan gugatan terhadap otoritas pajak Korea dengan membatalkan pajak badan sebesar 68,7 miliar won dari total 76,2 miliar won yang dikenakan. Dengan putusan ini, penangkapan sumber pajak dari platform asing di dalam negeri menunjukkan bahwa konsep tempat usaha tetap saja memiliki keterbatasan. Tren ini berpotensi mempercepat diskusi tentang bagaimana menyusun standar perpajakan yang sesuai dengan ekonomi digital dalam kerangka perjanjian pajak dan sistem hukum pajak domestik.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan